Senin, 25 Desember 2017

HAJI



A.   Pengertian Haji dan Hukumnya
Kata "haji" berasal dari "hajja-yahijju-hijjun" (kata benda) dan "hajja-yahujju-hajju" (kata sifat). Haji secara bahasa (etimologi) artinya adalah berziarah, menyengaja atau mengunjungi. Dalam istilah (terminologi) syar'i, haji berarti "melakukan perjalanan dengan disengaja ke tempat-tempat suci  dengan amalan-amalan tertentu dengan niat beribadah kepada Allah SWT". Sedangkan defenisi lain, sesuai makna kedua dari haji, adalah "melaksanakan rukun Islam yang kelima sebagai alamat penyempurnaan keislaman seorang Muslim".
B.    Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah hal-hal yang membuat seseorang menjadi wajib melakukan haji. Apabila ada salah satu saja dari syarat wajib haji belum ada atau dimiliki oleh seseorang maka ia belum wajib melakukan haji. Syarat wajib haji yaitu,
a.    Islam.
b.    Berakal.
c.    Baligh.
d.   Merdeka.
e.    Mampu (istitha'ah)
Syarat mampu di sini meliputi beberapa syarat, yakni:
1)    Mempunyai biasa untuk naik haji
2)    Mempunyai bekal yang cukup
3)    Ada kendaraan
4)    Aman dalam perjalanan
5)   Syarat wajib bagi perempuan, hendaknya bersama dengan muhrimnya atau dengan orang yang bisa dipercaya.
6)   Sehat jasmani dan rohani.
C. Rukun dan Wajib Haji
Yang membedakan haji dengan ibadah lain salah satunya adalah, di dalam haji terdapat rukun haji dan wajib haji. Perbedaannya:
*      Rukun Haji ialah sesuau yang harus dikerjakan sewaktu melakukan ibadah haji dan tidak dapat digantikan dengan membayar dam (denda) apabila ditinggalkan. Jadi, apabila salah satu dari rukun haji ditinggalkan maka seseorang belum bisa dikatakan berhaji, dalam arti lain hajinya menjadi batal, tidak sah.
*      Wajib haji yaitu seseuatu yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji, tetapi apabila ditinggalkan bisa diganti dengan membayar denda (dam).
a.    Rukun Haji, yaitu:
1)  Ihram: Berniat mulai mengerjakan haji
2) Wukuf: Hadir di padang arafah mulai tergelincir matahari pada waktu (dzuhur) tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
3) Thawaf Ifadhah: Mengelilingi ka’bah 7 putaran diawali dari hajar aswad dengan Ka’bah berada di sebelah kiri.
4) Sa'i: Berlari-lari kecil antara bukit shafa dan marwa sebanyak tujuh kali dimulai dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwa. Perjalanan dari Shafa=>Marwa dihitung satu kali.
5)  Tahallul: mencukur atau memendekkan rambut.
6)  Tertib: lima rukun haji tersebut dilakukan berurutan.
b.    Wajib haji, yaitu:
1) Berihram dari Miqat.
2) Mabit di Muzdalifah (berada di Mudzalifah sesudah tengah malam hari raya haji)
3) Melempar Jumrah aqabah pada hari raya haji (tanggal 10 Dzulhijjah)
4) Melempar tiga jumrah (pada tiap-tiap hari tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah). Jumrah yang dilempar sebanyak tujuh batu kecil dan dikerjakan setelah tergelincirnya matahari.
5) Bermalam di Mina (2-3 malam)
6) Tawaf Wada': Thawaf yang dilakukan pada waktu akan meninggalkan kota Makkah.
7) Menjauhkan diri dari segala larangan 

D. Syarat Sah Haji
Haji termasuk ibadah mahdhah, karena itu harus dikerjakan sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah agar haji dinilai sah secara hukum Islam. Adapun syarat sah haji adalah sebagai berikut:
1)    Dilaksanakan sesuai batas-batas waktunya
2)   Melakukan urutan pelaksanaan haji baik rukun maupun wajib haji.
3)   Memenuhi semua syarat pelaksanaan serangkaian amalan dalam haji misalkan thawaf, sai, dan seterusnya.
4)   Dilaksanakan ditempat yang telah ditentukan berdasarkan syariat.

E.  Macam-Macam Pelaksanaan Haji (Manasik Haji)
Ibadah haji dan Umrah memang merupakan dua ibadah yang berbeda. Tetapi dalam ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang didalamnya terdapat ibadah umrah. Sementara kalau orang melakukan umrah ia tidak diwajibnya mengerjakan haji.
Macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji adalah:
a. Ifrad: Melakukan haji terlebih dahulu baru kemudian mengerjakan umrah. Orang yang mengerjakan haji Ifrad tidak dikenakan membayar dam.
b. Qiran: Ibadah haji dan Umrah dilakukan dalam satu niat. Haji Qiran wajib membayar dam yakni menyembelih domba yang sah untuk kurban atau berpuasa kafarat selama sepuluh hari, tiga hari dilakukan di tanah suci dan 7 hari di tanah asal.
c.  Tamattu': Berihram untuk umrah terlebih dahulu baru kemudian berihram untu haji yang dilakukan pada bulan-bulan haji. Cara berhaji tamattu’ ini juga dikenai dam sebagaimana haji Qiran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar