A. Pengertian Haji dan Hukumnya
Kata "haji" berasal
dari "hajja-yahijju-hijjun" (kata benda) dan "hajja-yahujju-hajju"
(kata sifat). Haji secara bahasa (etimologi) artinya adalah berziarah,
menyengaja atau mengunjungi. Dalam istilah (terminologi) syar'i, haji berarti
"melakukan perjalanan dengan disengaja ke tempat-tempat suci dengan
amalan-amalan tertentu dengan niat beribadah kepada Allah SWT". Sedangkan
defenisi lain, sesuai makna kedua dari haji, adalah "melaksanakan rukun
Islam yang kelima sebagai alamat penyempurnaan keislaman seorang Muslim".
B.
Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah hal-hal
yang membuat seseorang menjadi wajib melakukan haji. Apabila ada salah satu
saja dari syarat wajib haji belum ada atau dimiliki oleh seseorang maka ia
belum wajib melakukan haji. Syarat wajib haji yaitu,
a. Islam.
b. Berakal.
c. Baligh.
d. Merdeka.
e. Mampu (istitha'ah)
Syarat
mampu di sini meliputi beberapa syarat, yakni:
1) Mempunyai biasa untuk naik haji
2) Mempunyai bekal yang cukup
3) Ada kendaraan
4) Aman dalam perjalanan
5) Syarat wajib bagi perempuan, hendaknya bersama dengan
muhrimnya atau dengan orang yang bisa dipercaya.
6) Sehat
jasmani dan rohani.
C. Rukun
dan Wajib Haji
Yang
membedakan haji dengan ibadah lain salah satunya adalah, di dalam haji terdapat
rukun haji dan wajib haji. Perbedaannya:
a. Rukun Haji, yaitu:
1) Ihram: Berniat mulai mengerjakan haji
2) Wukuf: Hadir di padang arafah mulai tergelincir matahari pada waktu (dzuhur)
tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
3) Thawaf Ifadhah: Mengelilingi ka’bah 7 putaran diawali dari hajar
aswad dengan Ka’bah berada di sebelah kiri.
4) Sa'i: Berlari-lari kecil antara bukit shafa dan marwa sebanyak tujuh
kali dimulai dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwa. Perjalanan dari
Shafa=>Marwa dihitung satu kali.
5) Tahallul: mencukur atau memendekkan rambut.
6) Tertib: lima rukun haji tersebut dilakukan berurutan.
b. Wajib haji, yaitu:
1) Berihram dari Miqat.
2) Mabit di Muzdalifah (berada di Mudzalifah sesudah tengah malam hari
raya haji)
3) Melempar Jumrah aqabah pada hari raya haji (tanggal 10 Dzulhijjah)
4) Melempar tiga jumrah (pada tiap-tiap hari tanggal 11, 12, 13
Dzulhijjah). Jumrah yang dilempar sebanyak tujuh batu kecil dan dikerjakan
setelah tergelincirnya matahari.
5) Bermalam di Mina (2-3 malam)
6) Tawaf Wada': Thawaf yang dilakukan pada waktu akan meninggalkan kota
Makkah.
7) Menjauhkan diri dari segala larangan
D. Syarat Sah Haji
Haji termasuk ibadah mahdhah,
karena itu harus dikerjakan sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah
agar haji dinilai sah secara hukum Islam. Adapun syarat sah haji adalah sebagai
berikut:
1) Dilaksanakan
sesuai batas-batas waktunya
2) Melakukan
urutan pelaksanaan haji baik rukun maupun wajib haji.
3) Memenuhi
semua syarat pelaksanaan serangkaian amalan dalam haji misalkan thawaf, sai,
dan seterusnya.
4) Dilaksanakan
ditempat yang telah ditentukan berdasarkan syariat.
E. Macam-Macam Pelaksanaan Haji (Manasik Haji)
Ibadah haji dan Umrah memang
merupakan dua ibadah yang berbeda. Tetapi dalam ibadah haji merupakan rangkaian
ibadah yang didalamnya terdapat ibadah umrah. Sementara kalau orang melakukan
umrah ia tidak diwajibnya mengerjakan haji.
Macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji adalah:
a. Ifrad: Melakukan haji terlebih dahulu baru kemudian mengerjakan
umrah. Orang yang mengerjakan haji Ifrad tidak dikenakan membayar dam.
b. Qiran: Ibadah haji dan Umrah dilakukan dalam satu niat. Haji Qiran
wajib membayar dam yakni menyembelih domba yang sah untuk kurban atau berpuasa
kafarat selama sepuluh hari, tiga hari dilakukan di tanah suci dan 7 hari di
tanah asal.
c. Tamattu': Berihram untuk umrah terlebih dahulu baru kemudian
berihram untu haji yang dilakukan pada bulan-bulan haji. Cara berhaji tamattu’
ini juga dikenai dam sebagaimana haji Qiran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar